Eks Ajax Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

BACA JUGA

Football5Star.net, Indonesia – Mantan winger Ajax, Quincy Promes, dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan 1.300 KG sabu-sabu oleh pengadilan Belanda. Promes pun dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Proses persidangan kasus penyelundupan narkoba ini sebenarnya telah berlangsung selama beberapa bulan. Promes sama sekali tidak menghadiri sidang dan memilih terus bermain sepak bola bersama tim raksasa Rusia, Spartak Moskva.

Quincy Promes - Ajax - Spartak Moskva - Getty Images 3
Istimewa

Menurut laporan Voetbal International, transaksi penyelundupan narkoba tersebut terjadi di pelabuhan Antwerp, Belgia, pada Januari 2020 lalu. Ketika itu, Promes masih terikat kontrak bersama Ajax.

Promes meninggalkan De Godenzoden pada Februari 2021 untuk bermain bersama Spartak. Selama tiga tahun bermain untuk Spartak, pemain berumur 32 tahun itu telah tampil dalam 100 pertandingan di semua kompetisi dengan catatan 48 gol serta 26 assist.

QUINCY PROMES JUGA SEMPAT TERSANDUNG KASUS PENGANIAYAAN

Ini bukanlah perkara hukum pertama yang dihadapi Promes. Pada 2023 lalu, Promes juga dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan kepada sepupunya.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di sebuah pesta keluarga yang dilaksanakan pada Juli 2020. Pada Desember 2020 Promes sempat ditahan pihak kepolisian yang melakukan investigasi kasus tersebut.

Quincy Promes - Ajax - Spartak Moskva - Getty Images 2
Istimewa

Akan tetapi, Promes tidak lama mendekam di penjara. Dua bulan setelah ditangkap polisi, Promes memutuskan pindah ke Rusia dan melanjutkan karier sepak bolanya bersama Spartak.

Promes yang sama sekali tidak menghadiri proses persidangan dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan. Tidak cuma itu, Promes juga harus merogoh kocek cukup dalam untuk mengeluarkan biaya kompensasi kepada sepupunya.

More From Author

Berita Terbaru