Streaming Sepak Bola Ilegal? Siap-Siap Didenda Rp 4 Miliar

BACA JUGA

dinasti

Football5Star.com – Melakukan streaming sepak bola ilegal bakal mendapat ancaman tegas, bahkan bisa didenda hingga Rp 4 miliar. Bahkan, sudah ada oknum yang ditangkap karena melaukan aktivitas streaming bola ilegal.

Baru-baru ini, aparat penegak hukum wilayah Bandung, Jawa Barat, melakukan sidak disertai penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku streaming ilegal kompetisi sepak bola Eropa. Mereka yang streaming secara ilegal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels. Dengan pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp 4 miliar.

Semuanya sesuai dengan ketentuan pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Hasil prapenuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jabar telah lengkap per 12 Mei 2020, artinya perkara tersebut sudah diterima oleh Kejati Jabar.

“Kini diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” ujar Kepla Sub Seksi PraPenuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.

Jadwal TV dan Link Streaming Liga Spanyol Jordana ke-25

Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin mengatakan, upaya hukum ini ditempuh karena awalnya mereka sudah beritikad baik dengan mengumumkan melalui surat kabar nasional. Namun, untuk kasus ini, para tersangka tidak mengindahkan.

“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV,” kata Uba Rialin.

Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Indonesia, kata dia, merupakan pelanggaran hukum melalui media apapun juga tanpa ijin.

“Yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup dia.

[better-ads type=’banner’ banner=’156417′ ]

More From Author

Berita Terbaru